DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barut pada 2016 ini kembali melaksanakan program Itsbat Nikah untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan legalitas hak perkawinan yang syah secara hukum negara, Kamis (21/4/2016).
Berdasarkan catatan Disdukcapil dari keseluruhan penduduk Barut yang belum mempunyai buku nikah ada 30 ribu pasangan suami istri (pasutri), kendati mereka sudah nikah dan mempunyai keturunan.
Menurut Kepala Disdukcapil Barut Ledianto, Itsbat Nikah merupakan syarat mutlak yang wajib diikuti oleh pasangan suami istri nikah secara siri, supaya memudahkan keturunannya dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, serta masalah ahli waris yang sah menurut perundang undangan.
Untuk kegiatan Itsbat Nikah dibagi tiga kelompok di antaranya kelompok pertama dilaksanakan Kamis 21 April 2016 diikuti sebanyak 66 pasutri berasal dari beberapa desa di Teweh Baru di antaranya Desa Liang Naga, Sabuh, Hajak dan Sikuy Km 27. Kemudian kelompok kedua Kamis 28 April 2016 juga akan diikuti sebanyak 73 pasang dari Montallat dan Desa Lemo, Teweh Tengah.
Sedangkan kelompok ketiga dilaksanakan Kamis 19 Mei 2016 yang juga akan diikuti sebanyak 69 pasang berasal dari beberapa desa yakni Desa Malawaken, Kelurahan Jingah, Kelurahan Jambu masuk Kecamatan Teweh Baru dan Desa Trinsing masuk Kecamatan Teweh Selatan, Kecamatan Lahei, Kecamatan Teweh Tengah dari Kelurahan Melayu dan Kelurahan Lanjas.
“Para pasutri ini kita undang guna mengikuti sidang Itsbat oleh Pengadilan Agama guna mendapatkan buku nikah,” pungkas Ledianto.
(Sdk/B-5)


