PEMILIHAN Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar di Kabupaten Lamandau tahun ini, tepatnya pada 1 Oktober mendatang. Sebanyak 41 desa menyelenggarakan pilkades tersebut.


Berbeda aturan pencalonan kepala daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten, dalam aturan pilkades, jika ada ASN yang akan mencalokan diri di desa, tidak diharuskan untuk mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.


Demikian ditegaskan, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Lamandau, Triadi, Kamis (21/4/2016).


“Kalau ada PNS yang ikut mencalon dalam pilkades diperbolehkan. Dan tidak perlu benhenti atau mengundurkan diri dari status PNS-nya,” tegas Triadi.


Dijelaskan dia, PNS yang bersangkutan bisa cuti dengan mendapatkan izin dari atasannya dalam hal ini adalah dari pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah).


“Adapun ketika PNS yang mencalonkan diri tersebut nantinya semisal terpilih menjadi kades, maka penghasilannya bukan hanya dari gaji sebagai kades,” ucapnya.


Tetapi, imbuhnya lagi, yang bersangkutan akan mendapatkan gaji selaku kepala desa dan juga gaji pokok dari jabatan PNS yang dimilikinya.


“Hanya saja, untuk tunjangan PNS-nya, baik tunjangan jabatan maupun tunjangan daerah tidak lagi diberikan,” bebernya.


Selain itu, diketahui pula bahwa selain bisa bergaji double, ketika PNS yang terpilih menjadi kades kinerjanya mendapat predikat yang masuk dalam kategori A, tentu bisa mendapatkan tunjangan kinerja (tukir) yang akan diberlakukan pada tahun 2017 mendatang. (HN)