KABUPATEN Lamandau terus melakukan berbagai langkah dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 


Seperti terlihat melalui sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan melibatkan masyarakat desa dan dunia usaha, di Desa Tamiang, Kecamatan Bulik, Kamis (21/4/2016).

Wakapolres Lamandau, Kompol Agung Wirata, mengatakan pencegahan karhutla saat ini menjadi prioritas.


“Bahkan Presiden RI sudah mengintruksikan penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan tindakan tegas pelaku atau pihak yang terlibat karhutla ini baik disengaja ataupun tidak disengaja, baik masyarakat ataupun koorporasi,” tegasnya.


Pelaku pembakar lahan dengan disengaja atau akibat kelalaian maka melanggar UU nomor 18 tahun 2004 pasal 48 dan 49. Serta UU 41 tahun 1999 pasal 50 dan 78, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.


Asisten II Bidang Ekonomi Setda Lamandau, Mahruni, menjelaskan sosialisasi pencegahan Karhutla sangat penting untuk difahami sebagai upaya serius dari pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyikapi pencegahan kebakaran baik hutan, lahan atau kebun yang juga dapat menyebabkan bencana kabut asap asap.


Seperti diketahui, katanya, tahun 2015 lalu, terjadinya karhutla di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Lamandau secara khusus, telah menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan dengan dampak yang sangat fatal di berbagai bidang.


“Akibat karhutla yang berimbas juga pada bencana asap, ekonomi kita di 2015 sangat terganggu karena bekerja tidak normal, bidang pendidikan kerap terbengkalai yang dicontohkan dengan banyaknya hari libur sekolah akibat bahaya asap, kesehatan terancam karena banyaknya orang yang terserang penyakit,” sebutnya.


Memang kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar kebiasaan masyarakat. 


“Marilah kita tinggalkan kebiasaan lama itu, mari kita lakukan pengelolaan lahannya dengan sistem OTB (Olah Tanah Tanpa Bakar),” serunya.(HN/B-11)