BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan usia anak bekerja yaitu usia 15 tahun.
Ia memberitahukan, undang-undang ketenagakerjaan menetapkan batas usia anak yang diperbolehkan bekerja adalah 15 tahun, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan.
"Artinya jika ada pekerja di bawah usia itu, pihak perusahaan atau badan usaha dapat ditindak secara hukum," katanya, Minggu, 29 Oktober 2023.
Ia juga mengutarakan, aturan ini berlaku untuk semua. Saksi yang dapat diterapkan pun bermacam-macam. Bahkan bisa sampai hukuman pidana karena ini sudah diatur undang-undang.
"Saya menyarankan, akan lebih baik jika orang tua tidak melibatkan ataupun membawa anak yang masih di bawah usia pekerja saat bekerja. Pemerintah mengatur batas minimal usia pekerja adalah 15 tahun," jelasnya.
--page
Dirinya mengimbau, orang tua harus sadar pada bahaya apa yang mungkin saja terjadi pada saat anak berada di lokasi kerja.
"Anak bekerja membantu orang tuanya memang berbeda dengan pekerja anak. Namun mereka, sama-sama memiliki ancaman resiko besar yang sama. Tidak hanya terkena penyakit, anak-anak yang bekerja tanpa alat pelindung diri juga rentan kecelakaan kerja," tandasnya. (MARINI/Y)









