Empat warga Desa 4, Margamulya, Kecamatan Pangkalan Banteng terancam angkat kai dari tempat tinggal mereka lantaran bersikukuh mempertahankan hak mereka atas tanah 100 hektare. Pasalnya, warga lainnya ngotot mengunakan lahan yang diklaim empat warga tersebut untuk perluasan kawasan pertanian. Jika tidak bersedia menyerahkan lahan mereka, empat warga tersebut diintimidasi bakal diusir paksa dari desa.
“Benar Mas, saat rapat di balai desa, warga ada yang mengancam akan mengusir apabila terus mempermasalahkan hal itu.
Sayangnya saya sekarang sedang di Kaltim,” cetus salah seorang pemilik lahan, S, kepada Borneonews, Kamis (21/4/2016).
Pemilik lahan lainnya, M, mengungkapkan, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar sebetulnya telah melarang warga Desa 4 Margamulnya untuk menggarap lahan yang sudah ada tanam tumbuhnya. Namun demikian, warga tidak mengindahkan larangan tersebut dan bersikukuh menggarap lahan yang diklaim empat warga lainnya.
“BPD dan aparatur desa tetap saja menggusur padahal dinas sudah menghimbau untuk tidak merusak lahan yang sudah ada tanam tumbuhnya,” keluh M.
Terkait hal ini, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kobar, Mas Mardani bahkan menyebut provokasi pengusiran empat warga Desa 4 Margamulya itu dilakukan oleh kepala desa.
Guna membela hak empat warga tersebut, pihak AMAN tengah mempersiapkan langkah advokasi. Dokumen dan data pelengkap seperti pemetaan lahan yang dicaplok juga telah dikantongi.
“Siapapun yang terlibat akan kami bawa ke ranah hukum karena proyek atau program pemerintah tidak boleh melanggar hak seseorang, hal ini juga sudah kita laporkan ke Bupati,” ujar Mardani.
Mas Mardani menyebut, Kades dan BPD harus bertanggungjawab karena ada tanah warga yang sah dan sudah ditanami padi dan tanaman lainnya tetap dibolduzer. Dalam hal ini apakah ada unsur pidanannya akan dipelajari tim advokasi.
“Jangan ada mafia mengatasnamakan program pemerintah,” tukas Dani.
Sebelumnya diberitakan, empat warga Desa 4 Margamulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, mengadukan pengerjaan kegiatan cetak sawah seluas 100 hektare dari Pemkab Kobar. Kegiatan tersebut telah merusak tanam tumbuh tanaman sawit, karet dan perkebunan singkong milik warga.
Lahan tersebut milik S dengan kerugian 1100 pohon sawit, M, 900 pohon sawit, perkebunan singkong dan karet dan M, 1500 pohon sawit. (KK/B-12)


