PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plh Sekda Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan, pemerintah mendukung industri dalam negeri dengan mengalokasikan minimal 40 persen anggaran untuk pengadaan barang dan jasa.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian yang telah menetapkan standar nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen.

"Kementerian Perindustrian sudah menetapkan bahwa standar nilai TKDN adalah minimal 40 persen," katanya, Senin, 30 Oktober 2023.

Setelah selesai penginputan secara menyeluruh, nanti akan dapat melihat jumlah persentase TKDN dari realisasi anggaran tahunan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja lokal dan meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri.

Hal ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendukung perkembangan ekonomi lokal dan mempromosikan produk-produk buatan dalam negeri. (HENDRI/R)