BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi mengatakan tidak ditemukan pekerja anak, berdasarkan hasil pemeriksaan di 124 perusahaan dari 256 perusahaan besar dan menengah yang terdata di Kalteng.
"Kami juga berupaya mengatasi persoalan pekerja anak dengan serius, terencana, dan berkelanjutan yang dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak, termasuk sanksi bagi perusahaan yang mempekerjakan anak," katanya, Senin, 30 Agustus 2023.
Ia juga menyampaikan, seiring berkembangnya perkebunan kelapa sawit di Kalteng, diharapkan jangan melibatkan anak sebagai pekerja, terutama untuk usia dibawah 15 tahun. Bila menemukan pekerja anak, segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui Lapor.go.id.
"Secara maksimal kami melakukan pemeriksaan terhadap pekerja anak, dengan 28 orang pegawai pengawas ketenagakerjaan dan didukung dua UPTD Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di Sampit dan Pangkalan Bun," jelasnya.
Ia juga menegaskan, untuk bersama-sama hapus pekerja anak. Untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Kalteng BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis).
"Mempekerjakan anak di bawah umur tidak dibenarkan oleh hukum, karena itu dapat merampas hak anak, seperti hak memperoleh pendidikan dan bermain," tandasnya. (MARINI/R)








