PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial SP dari Palangka Raya diancam sang mantan video syur dan foto tak senonohnya bakal disebar oleh sang mantan.

Kondisi itu membuatnya harus menghadap Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin, atau yang lebih dikenal sebagai Cak Sam, Senin, 30 Oktober 2023.

Kejadian ini bermula ketika SP yang merupakan salah satu mahsiswi perguruan tinggi ini, berkenalan dengan seorang pria berusia 19 tahun, berinisial ZK, setelah bermain bersama dalam permainan daring Free Fire.

"Kedua mereka bertemu sekitar satu bulan yang lalu melalui permainan daring. Mereka kemudian bertukar nomor telepon dan terus berkomunikasi melalui WhatsApp," ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Selama berkomunikasi, keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan pacaran secara daring. Selama masa pacaran tersebut, mereka sering melakukan panggilan video. Ketika melakukan panggilan video, ZK meminta agar SP menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh SP.

Terbujuk rayuan, akhirnya SP menunjukkan bagian tubuh sensitifnya, yang sayangnya direkam oleh ZK. Kemudian, karena merasa tidak nyaman dengan perilaku ZK, SP meminta untuk mengakhiri hubungan mereka dan memblokir nomor telepon ZK.

--page

Tidak puas dengan keputusan tersebut, ZK menghubungi SP melalui nomor telepon lain dan mengancam akan menyebarkan foto dan video sensitif milik SP.

"Akhirnya, kita melakukan mediasi antara keduanya, dan pelaku diberi peringatan sambil diminta untuk menghapus semua foto dan video yang dimilikinya, dan keduanya diberikan edukasi agar tidak melakukan hal - hal yang dapat merugikan dan berkaitan dengan hukum," katanya. (PATHUR/j)