JAJARAN Satuan Reserse Kri­minal Polres Tanah Bumbu menyita 4.750 liter minyak ta­nah dari seorang penimbun karena tidak memiliki izin resmi.


“Kami terpaksa menyita BBM jenis minyak tanah itu ka­rena saat digerebek anggo­ta di lapangan, pemiliknya ti­dak bisa menunjukkan izin yang sah dari bisnis yang dijalankannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, Kamis (21/4/2016).


Ia mengatakan, pengung­kap­an kasus minyak tanah ilegal itu dilakukan jajaran Pol­res Tanah Bumbu pada Ra­bu (20/4) pagi, sekitar pu­kul 10.00 Wita.


Lokasi penimbunan di Ja­lan Transmigrasi, Km 11, Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang.


Saat dilakukan penggere­bek­an, polisi menangkap pe­milik minyak tanah ile­gal yang diketahui bernama H Sabram (55 tahun), warga Jalan Tranmigrasi, RT 3, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.


Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengaman­kan seorang pembeli yang diketahui bernama Masbu­din­nor (38), warga Jalan Devisi ALRI, RT 3, Desa Ha­ruyan, Kecamatan Ha­ru­yan, Kabupaten Hulu Su­ngai Tengah.


“Pembeli minyak tanah ilegal itu kami dapati saat se­dang membeli dengan menggunakan mobil dan langsung diamankan be­ser­ta pemilik usaha ilegal itu,” ujarnya lagi.


Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan di an­taranya 4.750 liter mi­nyak tanah di delapan drum besi, satu unit mesin alkon, 140 jeriken plastik, dua unit mobil Suzuki Carry, dan uang tu­nai Rp17,8 juta. (ANT/B-3)