JAJARAN Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu menyita 4.750 liter minyak tanah dari seorang penimbun karena tidak memiliki izin resmi.
“Kami terpaksa menyita BBM jenis minyak tanah itu karena saat digerebek anggota di lapangan, pemiliknya tidak bisa menunjukkan izin yang sah dari bisnis yang dijalankannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, Kamis (21/4/2016).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus minyak tanah ilegal itu dilakukan jajaran Polres Tanah Bumbu pada Rabu (20/4) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.
Lokasi penimbunan di Jalan Transmigrasi, Km 11, Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menangkap pemilik minyak tanah ilegal yang diketahui bernama H Sabram (55 tahun), warga Jalan Tranmigrasi, RT 3, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang pembeli yang diketahui bernama Masbudinnor (38), warga Jalan Devisi ALRI, RT 3, Desa Haruyan, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Pembeli minyak tanah ilegal itu kami dapati saat sedang membeli dengan menggunakan mobil dan langsung diamankan beserta pemilik usaha ilegal itu,” ujarnya lagi.
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan di antaranya 4.750 liter minyak tanah di delapan drum besi, satu unit mesin alkon, 140 jeriken plastik, dua unit mobil Suzuki Carry, dan uang tunai Rp17,8 juta. (ANT/B-3)








