BORNEONEWS, Palangka Raya - Bagi warga Kota Palangka Raya, bukan hal aneh ketika bepergian ke luar rumah selalu berpapasan dengan juru parkir yang memungut jasa parkir di sepanjang jalan kota, pasar, emperan toko, restoran, rumah sakit, rumah ibadah, hotel dan warung-warung kecil.
Pengamat kebijakan publik, Suprayitno mengatakan, Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk dapat menata tata kelola parkir yang baik dan benar.
"Kalau menurut saya harus dimaksimalkan lagi, memperkuat pengawasan tata kelola parkir," katanya, Senin, 30 Oktober 2023.
Menurut Suprayitno, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani tata kelola parkir harus dapat memperkuat pengawas. Hal ini penting agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman, serta tidak merasa dirugikan.
"Ada beberapa yang dapat dilakukan misalnya seperti memilih petugas-petugas parkir yang mau bekerja. Jangan hanya mau ngambil uangnya saja. Kemudian buat sistem yang tersentral, misal karcis parkir yang berseri sehingga dapat mencegah resiko penyalahgunaan uang yang didapatkan," sarannya.
--page
Selanjutnya, ungkap dosen dari Universitas Palangka Raya tersebut, pemerintah daerah juga perlu melakukan pendataan petugas dan lapak parkir di daerahnya masing-masing. Hal ini penting apakah tata kelola parkir terutama di daerah pinggiran jalan dapat optimal. (APRIANDO/j)








