BALAI Karantina Kalimantan Se­­latan, Kamis (21/4/2016), melepas ratusan kepiting dan rajungan hasil ra­zia tim di ter­minal cargo Bandara Syam­­sudin Noor Banjarmasin, beberapa hari lalu.


Penyidik Balai Karantina dan Pengendalian Mutu Ke­aman­an Hasil Perikanan (KIMP) Kelas II Banjarmasin, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan bahwa ratusan kepiting yang dile­pas merupakan kepiting yang sedang bertelur.


Menurut dia, upaya penye­la­matan dan pelestarian ter­ha­dap sumber daya perairan dan kelautan di Kalimantan Se­latan akan terus dilakukan.


Ratusan kepiting yang sedang ber­te­lur tersebut awalnya hendak dikirim ke Jakarta dan Batam. Namun berhasil ditemukan petugas saat su­dah berada di terminal cargo.


Kepiting dan rajungan tersebut, dinilai belum layak un­tuk diperdagangkan karena ukurannya masih berada di bawah standard yang ditetapkan Kementerian Perikanan dan Kelautan.


Ichi mengungkapkan, tim gabungan dari Balai Karantina, kepolisian, dan Lanud Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, mengamankan ribuan kepiting dan rajungan karena melanggar peraturan Men­teri Kelautan dan Per­ika­nan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster/atau Panulirus Spp, kepiting atau Scylla Spp, dan Rajungan atau Portunius Pelagicuss PP.


Menurut Ichi, kepiting boleh diperjualbelikan bila telah mencapai ukuran berat di atas 200 gram, rajungan de­ngan ukuran berat di atas 55 gram, dan kepiting soka dengan ukuran berat di atas 150 gram.


Dari hasil tangkapan tersebut, pihaknya menemukan 200 ekor kepiting siap ber­te­lur, 120 ekor kepiting di bawah ukuran, dan 1.700 ekor rajungan.


Seluruh hasil laut tersebut, berasal dari Kabupa­ten Kotabaru, Ka­bupaten Ta­nah Bumbu, dan Kabupaten Banjar.

(ANT/B-3)