BALAI Karantina Kalimantan Selatan, Kamis (21/4/2016), melepas ratusan kepiting dan rajungan hasil razia tim di terminal cargo Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, beberapa hari lalu.
Penyidik Balai Karantina dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan (KIMP) Kelas II Banjarmasin, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan bahwa ratusan kepiting yang dilepas merupakan kepiting yang sedang bertelur.
Menurut dia, upaya penyelamatan dan pelestarian terhadap sumber daya perairan dan kelautan di Kalimantan Selatan akan terus dilakukan.
Ratusan kepiting yang sedang bertelur tersebut awalnya hendak dikirim ke Jakarta dan Batam. Namun berhasil ditemukan petugas saat sudah berada di terminal cargo.
Kepiting dan rajungan tersebut, dinilai belum layak untuk diperdagangkan karena ukurannya masih berada di bawah standard yang ditetapkan Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Ichi mengungkapkan, tim gabungan dari Balai Karantina, kepolisian, dan Lanud Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, mengamankan ribuan kepiting dan rajungan karena melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster/atau Panulirus Spp, kepiting atau Scylla Spp, dan Rajungan atau Portunius Pelagicuss PP.
Menurut Ichi, kepiting boleh diperjualbelikan bila telah mencapai ukuran berat di atas 200 gram, rajungan dengan ukuran berat di atas 55 gram, dan kepiting soka dengan ukuran berat di atas 150 gram.
Dari hasil tangkapan tersebut, pihaknya menemukan 200 ekor kepiting siap bertelur, 120 ekor kepiting di bawah ukuran, dan 1.700 ekor rajungan.
Seluruh hasil laut tersebut, berasal dari Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Banjar.
(ANT/B-3)








