PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj Siti Nafsiah menegaskan, pelaku pembuang bayi perlu ditindak tegas. Apapun yang menjadi motifnya, pembuangan bayi tidak dibenarkan dan telah melanggar hak asasi manusia. 

"Pelaku perlu ditindak tegas. Kasus pembuangan bayi bukan hanya terjadi satu kali ini saja, akan tetapi sudah banyak kasus yang sama dan terjadi di berbagai daerah," katanya, Senin, 30 Oktober 2023.

Menurutnya, seorang anak berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Kemudian, orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.

Ia melanjutkan, motif dari pembuangan bayi biasanya terjadi karena beberapa hal. Di antaranya, malu atas hasil dari hubungan di luar nikah, perselingkuhan atau hubungan gelap, tidak ada pertanggngjawaban dari pihak lelaki dan himpitan ekonomi.

Kemudian, masalah kejiwaan pelaku, adanya tekanan psikologis, kurangnya pengamalan dan pemahaman akan nilai-nilai agama yang dianut dan beberapa faktor lainnya. 

--page

"Pembuangan bayi merupakan perbuatan yang bertentangann dengan nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan suatu tindak pidana. Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi, secara khusus dapat dituntut berdasarkan undang-undang," tegasnya.

Seperti diberitakan, bayi perempuan ditemukan di teras rumah warga di Jalan B Koetin, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Senin, 30 Oktober 2023. Bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. (MARINI/Y)