BORNEONEWS, Palangka Raya - Penemuan bayi perempuan di teras rumah warga di Jalan B Koetin Palangka Raya pada Senin, 30 Oktober 2023 turut dipantau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng. Salah satunya Ketua Komisi III, Hj Siti Nafsiah.
"DPRD Provinsi Kalimantan Tengah akan terus memantau perkembangan pascapenemuan bayi ini dan berharap agar pelaku tindakan ini dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Ia mengingatkan, meletakkan bayi dan meninggalkannya di suatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak. Itu karena menyangkut tentang perlindungan anak dan secara umum, pelaku pembuangan bayi bisa dituntut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemerintah daerah di Kalteng, lanjut dia, harus menjamin perlindungan bagi anak-anak agar terhindar dari kasus serupa.
Ia pun meminta semua pihak terutama instansi pemerintahan supaya dapat memperhatikan tumbuh kembang anak di provinsi ini. Ia juga mengajak untuk bersama mencegah kasus serupa.
--page
"Pelaku pembuangan bayi ini harus diberikan efek jera agar hal serupa tidak terjadi di masa yang akan datang. Saya mengimbau jangan melakukan pembuangan bayi, karena hal tersebut merupakan perbuatan yang bertentangann dengan nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan suatu tindak pidana," tandasnya. (MARINI/Y)









