KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas menjalin MoU dengan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. MoU dilakukan supaya dapat terlaksana mediasi secara elektronik.

Hal ini juga merupakan salah satu implementasi Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mengenai mediasi secara elektronik. 

Ahmad Nafari, selaku mediator mengaku bahwa hal tersebut menjadi pengalaman perdana, yakni melaksanakan mediasi elektronik penanganan perkara yang salah satu pihak berada di Rutan setempat.

“Mediasi secara elektronik ini serasa seperti podcast,” katanya, Senin, 30 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan, Tim IT PA Kuala Kapuas menyiapkan segala alat dan tools-nya dengan memadai sehingga mediasi berlangsung cukup lancar dan tanpa kendala teknis yang menghambat. 

--page

Menurut dia, ini menjadi bukti bahwa PA Kuala Kapuas selalu siap dan masih berupaya untuk melaksanakan peningkatan pelayanan, baik secara internal maupun eksternal.

“Optimalisasi mediasi merupakan salah satu program Badilag RI, jadi seharusnya ini merupakan salah satu langkah riil PA Kuala Kapuas dalam rangka mendukung program-program kerja seperti demikian," ucapnya.

Dirinya yang juga selaku mediator mengungkapkan bahwa ini merupakan salah satu upaya PA Kuala Kapuas untuk terus memegang prinsip persamaan di depan hukum sekaligus salah satu 8 nilai utama Mahkamah Agung. (DODI/Y)