PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengingatkan tanggung jawab pemerintah dalam penataan kawasan permukiman.

Selain itu pemerintah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kawasan permukiman, dan peningkatan kualitas kawasan permukiman.

“Kewenangan ini meliputi aspek penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas(PSU), Rumah Layak Huni (RLH) dan perumusan kebijakan penanganan kawasan kumuh,” ucapnya saat mewakili Sekda Kalteng dalam saat Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman se-Kateng di Aula Hotel Best Western Palangka Raya, Senin, 30 Oktober 2023.

Yuas mengungkapkan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan urusan pembangunan yang terintegrasi dari pusat hingga daerah.

Pembangunan perumahan dan permukiman melibatkan pihak pemerintah maupun non pemerintah di seluruh tingkat pemerintahan.

--page

Pelaksanaan PKP ini dilakukan secara koordinatif, kolaboratif dan berjenjang dengan melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (HERMAWAN DP/j)