MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) mengatakan ada dugaan pelanggaran kode etik berat, yang dilakukan anggota DPR RI, Fanny Safriyansyah atau Ivan Haz. Kesimpulan itu diambil setelah MKD menerima laporan dari tim panel atas dugaan pelanggaran kode etik anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.
Namun, Ketua MKD Surahman Hidayat enggan menyampaikan sanksi putusan atas laporan itu. Ia hanya mengatakan, dugaan kuat Ivan akan dipecat dari posisinya sebagai anggota dewan atas tindakan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya itu.
Indikasi Ivan dipecat karena Surahman menyebut kasus ini akan dibawa ke rapat paripurna penutupan masa sidang pada 29 April nanti. Seperti diketahui, Ivan kini telah ditahan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya.
“ Dari sisi etika atau hukum masyarakat sudah dapat menyimpulkan (sanksi),” kata Surahman seusai rapat pleno MKD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016),
Di paripurna, kata dia, nanti anggota DPR yang akan memberi keputusan menolak atau menerima hasil dari persidangan MKD. (MI/B-10)








