BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasihat Hukum Regginaldo Sultan kembali menghadirkan saksi A de charge pada sidang terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 30 Oktober 2023
"Untuk persidangan hari ini saksi yang meringankan sebanyak 10 orang," ujar penasehat Hukum terdakwa Ben dan Ary Regginaldo Sultan pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili
Saksi yang dihadirkan yakni mantan Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya. Mariadi yang bekerja sebagai Pendeta.
Guru Honor di Pondok Pesantren Darul Hikmah Darussalam Kabupaten Kapuas Abdussalam dan Supriyanto. Ibu Rumah Tangga (IRT) Supriyani.
Kemudian Guru di Pondok Pesantren Nurul Iman Kabupaten Kapuas Mujahidin. Pensiunan ASN yang sebelumnya bekerja di Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Ali Damrah.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kapuas, H Mokhtar Ruslan. Guru di Pondok Pesantren Darussalam Palingkau Ardiannor. Satu saksi Yunita Kurniawati Lion masih dalam perjalanan.
Saat berita ini ditulis pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (APRIANDO/R)









