TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kantor Imigrasi kelas I non TPI Kota Palangka Raya menggelar rapat dengan Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora di Kabupaten Barito Timur, Selasa, 31 Oktober 2023.

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Timpora yang terdiri dari kejaksaan negeri, kantor kementerian agama, badan kesatuan bangsa dan politik, BAIS TNI, BINDA,  Satpol PP, dinas perhubungan dan Disnakertransperin.

Rapat yang dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian Barito Timur itu diisi dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, pemaparan tentang keimigrasian dan orang asing serta diskusi dan tanya jawab.

Saat diwawancarai usai rapat, Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Mulyadi menerangkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Keimigrasian yang mewajibkan pelaksanaan pengawasan orang asing di tingkat kabupaten.

"Timpora ini menjadi sarana dan wadah bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing,” ujarnya.

Menurut Mulyadi, orang asing di Barito Timur yang terdata di sistem keimigrasian ada 11 orang dengan rincian dua orang perkawinan campuran dan selebihnya bekerja di salah satu perusahaan pertambangan batubara.

Dia mengungkapkan, meningkatnya investasi dari luar yang masuk ke Kalimantan Tengah serta meningkatnya pembangunan infrastruktur membuat banyak orang yang masuk ke Indonesia, namun banyak yang salah menggunakan izin tinggalnya.

"Langkah yang kami lakukan nanti apabila ada masukan dari anggota Timpora, ada dicurigai orang asing yang mungkin bekerja di suatu tempat secara ilegal itu kita bisa lakukan operasi bersama Timpora," terang Mulyadi.

Meski demikian dia tidak menjelaskan kapan operasi akan dilakukan karena operasi tersebut baru akan dilakukan jika ada informasi dari anggota Timpora.

--page

"Kita tunggu informasi dari anggota (Timpora) kapan akan dilaksanakan, karena itu juga perlu penganggaran," ucapnya menjelaskan.

Mulyadi mengatakan, apabila nanti ditemukan orang asing yang melakukan pelanggaran pidana umum maka polisi yang akan menyidik atau memeriksa. Sedangkan pelanggaran di bidang perhubungan seperti penggunaan jalan yang tidak sesuai peruntukannya maka nanti penindakannya dari dinas perhubungan.

"Selanjutnya bisa dilaporkan ke kami nanti kami yang memulangkan (mendeportasi) orang-orang seperti ini," tegasnya. (BOLE MALO/R)