BORNEONEWS, Palangka Raya - Satresnakoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MP alias Pandi (30) yang menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyimpan sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba atas laporan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah barak di kawasan Jalan Krisna, Kota Palangka Raya.
"Saat melakukan penggeledahan badan dan seluruh isi barak, kami menemukan 1 paket diduga sabu dari kantong baju yang digunakan oleh tersangka dan 6 paket lainnya dari atas lemari pakaian yang tersimpan dalam sebuah stoples kecil," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka AKP Aji Suseno, Selasa, 31 Oktober 2023.
Setiap paket tersebut dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor total sekitar 3,08 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik, dan handphone.
Tersangka MP beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
"Tersangka MP dihadapkan pada Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/R)









