PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebagai dokumen rencana aksi keselamatan jalan di Provinsi Kalimantan Tengah 2022-2027 terutama upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Sekda Kalteng, Nuryakin mengatakan sistem penanganan keselamatan Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) telah ditetapkan 5 Pilar peningkatan keselamatan LLAJ.

Ke 5 pilar tersebut di antaranya pilar-1 yakni manajemen keselamatan jalan, pilar-2 jalan yang berkeselamatan, pilar-3 kendaraan yang berkeselamatan, pilar-4 perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan serta pilar-5 penanganan korban pasca kecelakaan.

"Saat ini telah terbit Perpres No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (RUNK LLAJ). Dan kami telah menyusun dokumen rencana aksi keselamatan jalan dengan mengacu pada 5 pilar tersebut," katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.

Ia mengajak kepada Pemerintah Provinsi regional Pulau Kalimantan agar dapat menganggarkan untuk penyusunan dokumen Rencana Aksi Keselamatan (RAK) LLAJ tingkat provinsi pada tahun anggaran 2024. 

"Hal ini sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka kecelakaan lalu lintas," tandasnya. (MARINI/R)