BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan terdiri atas pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, Kejaksaan, TNI, Polri dan unsur terkait menggelar razia di kos-kosan wilayah setempat, Selasa, 31 Oktober 2023.
Yakni Kos Talenta Jalan Pangeran Samudra dan Kos Jalan Mangku Rambang. Hasilnya, terdapat kurang lebih 6 orang muda-mudi pasangan tidak sah (belum menikah) terjaring razia, berlokasi di Kos Talenta. Mereka kemudia dibawa tim gabungan untuk diberikan bimbingan.
Razia tersebut digelar untuk mewujudkan penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak.
"Kami berikan pendampingan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan Satpol PP Kota Palangka Raya, fokus kegiatan menjaga ketentraman, dan ketertiban umum. Hal ini juga selaras dengan Perda Nomor 16 tahun 2011 terkait kos dan barak," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Palangka Raya, Nur Solikhin, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dalam Perda ini, lanjut Nur Solikhin, terdapat kewajiban yang harus diperhatikan oleh pemilik kos dan barak. Bahkan tertuang larang-larang misalnya, tidak boleh sekamar dengan pasangan yang belum menikah atau bukan suami-istri.
--page
"Jadi, tentu menjaga ketentraman dan ketertiban harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Bagi pasangan yang menjadi satu sekamar, atau tempat tinggal harus menikah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perkawinan," tuturnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya pernikahan yang sah. Apabila ada sesuatu, maka dapat dilampirkan bukti yang kuat seperti buku nikah, akta nikah dan sebagainya, terutama dalam menghadapi razia kos dan barak tempat tinggal.
Dirinya mengharapkan kepada pemilik kos harus patuh terhadap aturan Perda Nomor 16 tahun 2011. Apabila ada pasangan yang ingin tinggal bersama, harus disertai bukti yang akurat, bahwa yang bersangkutan sudah menikah dan ada akta nikahnya.
"Intinya dalam hal ini kejaksaan mendampingi pemerintah yang dilaksanakan Satpol PP untuk menjaga ketertiban, ketentraman umum, khususnya Kota Palangka Raya. Salah satunya melakukan penegakan hukum terhadap Nomor 16 tahun 2011," tandasnya. (MARINI/Y)









