BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasihat Hukum Regginaldo Sultan menghadirkan 10 saksi a de charge pada persidangan terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 31 Oktober 2023.
Mereka, yakni Habib Ismail merupakan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2016-2021. Pendeta, Mariadi, H. Muchtar Ruslan seorang Pekerjaan Pensiunan PNS kabupaten Kapuas.
“Sumbangsih bukan hanya kepada orang yang satu agama dengan beliau ia juga turut serta menggambar Masjid Raya di kota Palangka Raya tanpa dibayar," Kata saksi Habib Ismail dalam persidangan.
Ia juga memberikan kesaksian mengenai sosok Ben Brahim, baik sebelum maupun setelah menjadi Bupati Kapuas. Ben dikenal sebagai individu yang senang berinteraksi dengan masyarakat.
Habib Ismail mengungkapkan bahwa Ben sering menghadiri berbagai undangan, termasuk acara kematian dan pernikahan, serta acara keagamaan meskipun memiliki jadwal yang padat.
--page
Habib mengaku kaget sebagai warga kapuas maupun sebagai warga Kalimantan Tengah, “saya kaget, bahwa orang seperti beliau ini terseret dan terjebak dalam perkara ini” Ujarnya dalam persidangan.
Ben Brahim juga sebelum menjabat sebagai Bupati Kapuas, pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kalteng.
Di sisi lain, H. Muchtar Ruslan, seorang Pensiunan PNS dari kabupaten Kapuas dan Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), memberikan kesaksian tentang prestasi terdakwa selama memimpin Kapuas. Dia menegaskan bahwa terdakwa telah berperan dalam memajukan kerukunan umat beragama, dengan mencatat berdirinya Islamic Center dan Masjid Agung di wilayah tersebut.
Sementara untuk terdakwa Ari Egahni, saksi menunjukkan bahwa dia adalah sosok yang sering berinteraksi langsung dengan masyarakat. Ari Egahni dikenal karena kegiatan-kegiatan seperti turun ke lapangan, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan sering berkunjung ke warga sehingga membangun kedekatan dengan mereka.
Ari Damrah sebagai mantan pegawai Kapuas mengatakan selama Ben menjabat sebagai Bupati ia membuka akses jalan di 17 kecamatan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Ahli di persidangan. (APRIANDO/j)









