BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berbagai barang bukti hasil penyidikan tindak pidana yang sudah diselesaikan di persidangan dan berstatus hukum tetap atau inkrah di musnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 1 November 2023.
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai institusi penegakan hukum yaitu Polres, BNNK dan Kejari Kobar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Makrun mengatakan dalam kegiatan tersebut barbuk yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya.
"Perkara tersebut berasal dari bulan Februari hingga awal November 2023. Sebanyak 65 barang bukti tindak pidana narkotika dan 15 item dari tindak pidana lainnya dimusnahkan," jelas Kajari.
Menurut Kajari, item yang dimusnahkan diantaranya narkoba beserta peralatan pendukungnya diantaranya adalah bong dengan tujuan agar barang bukti tersebut untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti tersebut.
--page
"Untuk barang bukti narkoba, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur cairan pembersih lantai. Untuk barang bukti lainnya diantaranya handphone dan bong dipecahkan dan yang lainnya lagi dibakar, agar tidak bisa digunakan lagi," jelas Kajari. (WAHYU KRIDA/H)









