BORNEONEWS, Sampit - Maraknya juru parkir (jukir) liar di sejumlah kawasan keramaian di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) rupanya membuat resah warga selama ini. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim pun melakukan razia juru parkir liar.
Hal ini terjadi karena tidak jarang para jukir itu memberikan pelayanan yang tidak baik. Bahkan ada beberapa oknum seakan tidak bertanggung jawab terhadap kendaraan yang diparkirkan di tempat mereka.
Hal inipun membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim melakukan razia di dua kawasan yakni Patung Jelawat, dan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kamis (21/4/2016) malam.
“Razia ini sebagai tindak lanjut laporan sejumlah masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan parkir liar tersebut,” ujar Kasat Lantas Polres Kotim AKP Boni Arifianto, jumat (22/4/2016).
Dalam penertiban itu, aparat menemukan dua orang jukir yang sedang mabuk berat, akibat mengonsumsi menuman keras dan obat Zenith Carnophen. Polisi langsung merazia mereka, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Bagaimana hendak bertugas dan melayani masyarakat dengan baik, kalau pada saat bekerja mereka malah mabuk,” kata Boni.
Selain hal itu, Bony juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh dua jukir tersbeut. Bagaimana tidak, setelah diinterogasi mendalam, mereka mengaku seenaknya saja mengambil pungutan terhadap warga, dan tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan selama ini.
Seeperti halnya sepeda motor, tertulis dalam perda bahwa warga diharuskan membayar Rp1.000. Namun kenyataan dilapangan berbeda. Mereka meminta bayaran Rp2000 ribu. Sedangkan untuk mobil yang seharusnya Rp3.000, malah diminta Rp4.000 hingga Rp5.000 ribu. Bahkan mereka juga tidak memberikan karcis parkir tersebut.
“Hal seperti itulah yang membuat masyarakat resah. Kami sudah memberikan pembinaan dan meminta kedua jukir tersebut untuk membuat surat pernyataan, apabila melanggar akan ditindak tegas,” kata Boni.
Dengan adanya razia tersebut, Boni berharap agar para jukir lainnya tidak bertindak semaunya saja. Dan patuhilah perda yang sudah ditentukan, agara masyarakat di daerah ini bisa merasa nyaman dan aman untuk memarkirkan kendareaanya di tempat keramaian. (HAMIM/m


