PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Sengkon meminta kepada perusahaan perkebunan khususnya yang beroperasi di wilayah Kalteng supaya dapat memenuhi kewajibannya.

Kewajiban yang harus dipenuhi itu yakni plasma sebesar 20 persen maupun corporate social responsibility (CSR) berdasarkan peraturan undang-undangan yang berlaku.

"Plasma maupun CSR itu hak masyarakat yang harus dipenuhi, jika tidak diberikan itu yang dapat menimbulkan gejolak hingga mengakibatkan konflik," ucapnya, Rabu, 1 November 2023.

Ia menyebut, apa yang terjadi beberapa waktu di Kabupaten Seruyan yakni adanya konflik masyarakat dan perusahaan, pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi.

"Kami minta kepada pemda di Kalteng untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak taat dalam memenuhi kewajibannya menyalurkan hak masyarakat," pintanya.

Ditegaskannya, yang diinginkan yaitu ivestasi sehat tercipta di provinsi ini agar sama-sama saling menguntungkan baik, tidak hanya perusahaan itu sendiri.

--page

"Menjadi kewajiban bagi investor yang berinvestasi disuatu daerah memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang, apalagi terkait plasma dan CSR sudah seharusnya diberikan," imbuhnya.

Dirinya berharap, kedwpan tidak ada lagi konflik antara masyarakat dan perusahaan di wilayah Kalteng ini, dan pada intinya perusahaan harus taat aturan dan pemda mengawasi hal itu. (DONNY D/R)