BORNEONEWS, Sampit - Setelah 20 hari kabur, akhirnya dua dari empat orang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran petugas lapas, pada Jumat (22/4/2016).


Kedua napi tersebut yakni Agus Bambang dan Anang, mereka merupakan terpidana pemerkosaan di daerah Kabupaten Seruyan, yang lari pada tanggal 3 April 2016.

 

"Kedua tahanan tersebut kami tangkap sekitar pukul 06.00 WIB, di daerah asal mereka di Seruyan," ujar Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Supari, Jumat (22/4/2016).


Terpidana tersebut ditangkap di tempat terpisah, dan persembunyiannya pun sangat susah untuk diketahui, karena acap kali berpindah tempat. 


Selain itu, mereka berdua juga tidak pulang ke rumah karena takut pihak keluarga akan melaporkannya pada aparat yang selama ini mencarinya. 


Tidak hanya itu, keduanya juga tinggal di tempat yang terpisah, namun tidak terlalu berjauhan. Sehingga hal ini juga mempermudah petugas lapas untuk meringkus mereka.


Berawal dari laporan sejumlah intel lapas yang sudah mereka sebar sejak kaburnya keempat napi tersebut, yang mengatakan bahwa ada dua napi tinggal di suatu tempat di daerah Seruyan. Hal itupun langsung ditanggapi oleh Kalapas, dan langsung membuat tim khusus dengan jumlah delapan orang.


Kedelapan petugas lapas itupun langsung melakukan pengintaian di daerah tersebut sejak Kamis (21/4/2016). Setelah merasa ruang gerak kedua terpidana kasus pemerkosaan tersbeut tertutup, pada Jumat (22/4/2016) mereka langsung menyergap Anang.


Namun penyergapan itu tidak mudah, karena napi tersebut melakukan perlawanan, dan berusaha melarikan diri. tetapi, petugas dengan sigap menangkapnya. Setelah berhasil meringkus Anang, mereka kembali melakukan pengembangan, yang mana dari keterangan terpidana itu, bahwa temannya Agus juga berada di sekitar daerah itu.


Sehingga petugas lapas langsung bergerak, dan juga berhasil menangkap Agus, yang hanya berjarak sekitar empat kilometer dari lokasi ditemukannya Anang. Setelah berhasil meringkus kedua tahanan itu, petugas langsung membawanya ke Lapas Klas IIB Sampit, dan masih menjalani pemeriksaan yang intensip.


"Keduanya akan kami beri penambahan sanksi berupa penarikan remisi, dan juga penambahan masa penahanan selama mereka kabur," ungkap Supari.


Sementara disinggung terkait dengan dua tahanan lainnya, Supari mengatakan bahwa mereka akan terus melakukan pencarian. Bahkan dia meminta kepada masyarakat dan keluarganya agar terus memberikan informasi keberadaan kedua terpidana itu.


“Kami tidak tinggal diam, kami akan terus melakukan pencari, dan mudah-mudahan bisa menangkapanya dalam waktu dekat ini,” kata Supari.


Untuk napi yang belum tertangkap tersbeut yakni Rasmono, yang merupakan terpidana kasus Pembunuhan di daerah Kecamatan Telawang, dengan vonis 15 tahun penjara. Sedangkan yang kedua yakni Yuli Nuryadi, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan empat orang dalam satu keuarga, di Kecamatan Parenggean. dia di vonis seumur hidup olek Pengadilan Negeri (PN) Sampit. (M HAMIM/m)