BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Iuran Koperasi Mahsiswa di Universitas Antakusuma (Untama) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang berunsur pidana karena ternyata Kopma yang dimaksud fiktif, ternyata dipungut secara paksa oleh pihak rektorat Untama. Para mahasiswa yang memilih tak mau membayar Iuran Untama, tidak diperkenankan mengambil dan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) tiap semester.


Salah satu alumni mahasiswa Untama Fakultas Pertanian Angkatan Tahun 2010 Febri menuturkan, Iuran Kopma bersifat wajib sebagai syarat pengambilan dan pengisian KRS. Pada 2013, beberapa kawan seangkatannya di Fakultas Pertanian, pernah mencoba untuk tidak membayar iuran Kopma. Yang terjadi, KRS yang seharusnya diambil dan diisi dengan mata kuliah yang akan diikuti di semester yang akan dijalani, malah ditahan oleh pihak universitas.


"Pada akhirnya semester akhir dibayar semua. Langsung ke bank. Anggap saja ditagih," terang Febri yang pada 2015 lalu telah lulus dan menyandang gelar sarjananya dari Untama Pangkalan Bun, Jumat (22/4).


Hal sama juga dialami bagi mahasiswa yang masih aktif menjalankan perkuliahan di Untama. Ketua BEM Untama, Anto mengaku mengalami sendiri pelarangan pengisian KRS oleh pihak Untama, akibat bersikeras tak mau membayarkan Iuran Kopma. Hal tersebut, menurutnya, membuat para mahasiswa di Untama menjadi serba salah karena terpaksa harus membayar Iuran Kopma sebesar Rp30 ribu per semester, demi mengikuti perkuliahan di Untama.


Pungutan Iuran Kopma Sejak 2008


Pungutan Iuran Kopma ilegal di Untama Pangkalan Bun, diduga berlaku bukan hanya sejak 2010. Sesuai perkiraan sebelumnya, saat pembina pengurus dan pengawas Kopma Untama dibentuk lewat Surat Keputusan (SK) Rektor Untama, Nomor 104/III.017.U.I/KL/2010 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pembina, Pengurus dan Pengawas Kopma Antakusuma Pangkalan Bun Periode 2010-2011. Namun sejak Untama berdiri 2008 lalu.


Salah seorang mantan Ketua BEM Untama Pangkalan Bun Yasan mengaku, pungutan itu sudah mulai berjalan sejak dirinya masuk sebagai mahasiswa baru di Untama 2008 lalu. Sejak saat ini dirinya selalu membayar Iuran Kopma sesuai ketentuan kampus. Yasan juga mengaku sempat mempertanyakan keberadaan dan aset dana Kopma kepada salah seseorang Pembina Kopma, sesuai SK Rektor Untama, Nomor 104/III.017.U.I/KL/2010. Namun tak mendapat kejelasan.


"Sejak pertama saya masuk Untama tahun 2008 dulu, Iuran Kopma itu sudah dipungut. Sekitar tahun 2011 atau 2012 dulu saya pernah tanya ke Pak Aspan, yang dulu dianggap bertangungjawab atas Kopma. Katanya dananya ada. Jumlahnya ratusan juta. Saat itu disampaikan secara lisan," ujar Yasan, Jumat (22/4). (RADEN ARYO/m)