KERIBUTAN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, dipicu penolakan terhadap 11 tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang tersangkut kasus kerusuhan di lapas itu pada 17 Desember 2015.


“Mereka menuntut komitmen untuk tidak menerima tahanan yang terkait dengan kasus tanggal 17 Desember 2015,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Nyoman Putra Surya, Jumat (22/4/2016).


Menurut dia, para narapidana menganggap telah terjadi pelanggaran komitmen untuk tidak membawa tahanan kasus keributan sebelumnya ke lapas tersebut.


“Akhirnya mereka marah,” imbuhnya.


Keterangan tersebut didapatkan dari hasil negosiasi yang dihadiri perwakilan atau ketua blok yang berjumlah 14 blok di dalam lapas terbesar di Denpasar itu.


Dalam kesempatan itu para narapidana juga menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya tidak menginginkan kehadiran petugas polisi dalam setiap penggeledahan.


Menyikapi hal tersebut, Putra Surya menjelaskan bahwa hal itu merupakan prosedur dan terbatasnya jumlah personel lapas setempat.


Pascakeributan, kerusakan terjadi pada sejumlah kaca pecah, barang dan pintu sel. Pintu besi yang karatan memudahkan narapidana dan tahanan keluar dari sel dan terjadi keributan.


Sebelumnya pada Kamis (21/4) terjadi keributan untuk kesekian kalinya di lapas tersebut. Ratusan petugas kepolisian kemudian dikerahkan untuk menenangkan situasi. Pascakeributan, ke-11 tahanan itu kemudian dititipkan ke Rutan Polresta Denpasar.


Ajukan penolakan


Kepala LP Kelas II-A Denpasar, Bali, Slamet Prihantara mengklaim sudah mengajukan surat penolakan ke Kejari Denpasar, Bali beberapa waktu lalu, terkait upaya penitipan 11 tersangka kasus penganiayaan di Jalan Teuku Umar.


“Kami sudah mengajukan surat penolakan ke Kejari Denpasar, dengan pertimbangan mencegah terjadinya bentrokan susulan di dalam lapas,” ujar Slamet.


Selain itu, ia juga mengakui pertimbangan lain penolakan pelimpahan 11 tersangka itu, karena adanya usulan dari salah satu penghuni blok di lapas tersebut.


Ia menilai, kejaksaan sudah melakukan penitipan sesuai prosedur, namun saat hendak masuk ke dalam lapas justru timbul bentrokan kembali.(ANT/B-11)