BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agnes Triyanti menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Perkara tindak pidana tersebut dari Kejaksaan Negeri Barito Timur atas nama tersangka J yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dan dari Cabjari Kapuas di Palingkau perkara atas nama tersangka RD disangka melanggar pasal Pasal 378 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan.
"Masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka," katanya dalam siaran pers yang diterima di Palangka Raya, Rabu, 1 November 2023.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Plt Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M Sunarto, Kajari Barito Timur, Kajari Kapuas dan Kacabjari Kapuas di Palingkau.
--page
Agnes Triyanti memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (APRIANDO/Y)









