PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa berinisial EP terancam hukuman 5 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. EP didakwa membakar mobil mantan mertuanya.

"Menuntut, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembakaran' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 1 November 2023 

Dalam dakwaan, perkara bermula pada Kamis, 13 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Terdakwa meminta saksi K untuk mengantarkan ke rumah saksi R yaitu mantan suami terdakwa di Jalan Marina Permai VIII Palangka Raya dengan menggunakan sepeda motor. Tujuannya hendak membakar mobil milik mantan ibu mertua terdakwa.

Terdakwa merasa marah dan tidak terima mendengar cerita dari keluarga saksi R bahwa saksi R mantan suaminya mau dijodohkan dengan perempuan lain.

Kemudian, terdakwa dan saksi K melewati rumah saksi R dan melihat satu unit mobil Honda Brio Satya tahun 2022. Kendaraan milik saksi M (mantan ibu mertua saksi) itu terparkir di depan rumah di luar pagar.

--page

Terdakwa dan saksi K pergi ke warung membeli korek api/mancis dan 2 liter bahan bakar pertalite di botol Aqua. Sampai di depan rumah saksi R, terdakwa turun dari motor lalu menyiram bagian depan mobil menggunakan bahan bakar pertalite.

Meski awalnya korek api tidak berhasil menyala, namun setelah membeli korek api kayu, terdakwa berhasil membakar mobil tersebut. Setelah nekat melakukan pembakaran, terdakwa dan saksi K meninggalkan tempat kejadian. Perbuatan terdakwa membakar mobil saksi M tersebut telah mengakibatkan kerugian senilai Rp20 juta. (APRIANDO/Y)