BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Kamis, 2 November 2023.
Bertempat di Aula Rujab Bupati Kapuas, penandatanganan NPHD antara Pemkab Kapuas dengan KPU Kapuas dan Bawaslu Kapuas itu dalam rangka penyelenggaraan Pilkada, yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024.
Erlin Hardi dalam sambutannya menyampaikan pemberian bantuan hibah ini akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu yang telah berbadan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, juga telah dilakukan verifikasi dan survei, sehingga dipastikan penerima hibah KPU dan Bawaslu bahwa ini sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku.
"Penandatanganan NPHD ini merupakan bukti dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas terhadap pelaksanaan Pilkada," kata Erlin.
Sementara itu, Ketua KPU Kapuas, M. Fery Irawan menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kapuas yang mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Nominalnya hibah untuk KPU Kapuas total kurang lebih Rp43,4 milyar lebih. Peruntukannya, untuk kegiatan Pilkada serentak tahun 2024. Harapannya pelaksanaan ke depan bisa berjalan sukses," harap Feri.
--page
Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Kapuas atas pemberian dana hibah yang mana dipenuhi sesuai dengan usulan dan kebutuhan untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024.
"Dana hibah akan digunakan secara maksimal dan seefisien mungkin dalam kegiatan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas nanti. Secara keseluruhan nilai yang diberikan itu Rp13,1 Milyar, dari anggaran ini untuk operasional perangkat adhoc kami sekitar 80 persen," jelas Iswahyudi.
Dalam kegiatan ini tampak dihadiri Sekda Kapuas, Septedy, perwakilan unsur Forkopimda, SOPD terkait, jajaran Komisioner maupun Sekretariat KPU dan Bawaslu Kapuas serta lainnya. (DODI/R)








