PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Palangka Raya telah mengadakan tera ulang terhadap berbagai jenis timbangan yang digunakan oleh pedagang di Pasar Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa timbangan yang digunakan oleh pedagang di pasar tersebut memenuhi standar metrologi yang telah ditetapkan.

"Sebanyak 21 timbangan meja, 1 unit Dacin dan 9 timbangan pegas telah menjalani proses tera ulang. Dapat disampaikan timbangan yang digunakan sesuai standar," kata Kepala UPTD Metrologi Legal, Iwan Setiawan, Kamis, 2 November 2023.

Tera ulang ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa timbangan yang digunakan dalam transaksi dagang di Pasar Tangkiling memiliki akurasi yang tepat.

"Timbangan yang digunakan oleh pedagang haruslah akurat dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan tera ulang ini, kita dapat memastikan bahwa pedagang dan konsumen dapat melakukan transaksi dengan adil dan tepat," ujarnya.

Selama proses tera ulang, tim Metrologi Legal menggunakan peralatan khusus dan protokol yang telah ditetapkan secara ketat.

--page

Hasil dari tera ulang ini akan digunakan untuk menentukan apakah timbangan tersebut masih dapat digunakan atau perlu dilakukan perbaikan atau penggantian. (HENDRI/R)