BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni masih berlanjut di Pengadilan Tipikor, Kamis, 2 November 2023
Regginaldo Sultan selaku penasihat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni menghadirkan dua ahli. “Kami akan mengajukan 2 orang ahli,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.
Saksi yang dihadirkan yakni pakar hukum pidana Chairul Huda dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Wikipedia, Margarito Kamis pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara dari 2006 hingga 2007.
Ketua Majelis Hakim pun terpukau dengan mendengar nama pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan pakar hukum pidana Chairul Huda. “Nama yang luar biasa, nama orang-orang hebat ini,” beber Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim pun memeriksa indentitas saksi ahli sebelum diambil sumpah. Saksi Ahli Margarito Kamis saat ini bekerja sebagai PNS. Sedangkan Saksi Chairul Huda bekerja sebagai Dosen di Yayasan Universitas Muhammadiyah Jakarta. (APRIANDO/R)









