BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Kamis, 2 November 2023.
Bertempat di Aula Rujab Bupati Kapuas, penandatanganan NPHD antara Pemkab Kapuas dengan KPU Kapuas dan Bawaslu Kapuas itu dalam rangka penyelenggaraan Pilkada, yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kapuas.
Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya mengharapkan KPU dan Bawaslu sebagai organisasi penyelenggara Pemilu diharapkan dapat memanfaatkan anggaran yang tersedia secara maksimal dan penggunaannya dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Kami harapkan bantuan ini nantinya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan maksud dan tujuannya," kata Erlin.
Dia juga meminta penerima hibah harus menyimpan dan menyusun terkait administrasi hibah ini dengan baik, tertib, dan lengkap, dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.
--page
"Berhubungan dengan Pilkada dan Pemilu di Kabupaten Kapuas hendaknya sedini mungkin dipersiapkan segala sesuatunya agar tercipta iklim demokratis yang kondusif seperti adanya sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih pemula, dan edukasi lain baik untuk masyarakat maupun stake holder," ucapnya.
Ia kembali menekankan bahwa penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan. (DODI/H)









