PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengingatkan aturan pengupahan berbasis produktivitas.

"Upah merupakan hal yang penting dari sisi pekerja, karena mampu mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja," ungkap Yuas saat mewakili Sekda Kalteng dalam Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Kamis, 2 November 2023.

Ia mengakui salah satu tantangan permasalahan ketenagakerjaan yang masih umum terjadi di Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Kalteng adalah terkait pengupahan.

Yuas menekankan, sistem pengupahan ini telah diterapkan sebagian besar perusahaan skala menengah dan besar, namun belum mencakup semua karyawan pada semua level jabatan.

"Ke depan, saya mengharapkan agar sistem pengupahan berbasis produktivitas dapat diterapkan kepada semua level jabatan karyawan di seluruh perusahaan yang ada di Kalteng," kata Yuas. 

--page

Sebagai informasi, penerapan sistem pengupahan yang berbasis produktivitas dinilai akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha karena menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang profesional di perusahaan. 

Sistem pengupahan di Indonesia masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor berinvestasi.

Investor menuntut kepastian dalam pengupahan yang saat ini telah bisa dijawab dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 utamanya perihal penentuan Upah Minimum. (HERMAWAN DP/Y)