PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 2 November 2023.

Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda berpendapat bahwa dakwaan menerima gratifikasi dan pemotongan dari kas umum harus dapat dibuktikan. Huda menegaskan, sumbangan yang diterima merupakan kontribusi dalam konteks mencalonkan sebagai kepala daerah, bukan tindak pidana korupsi.

"Menerima gratifikasi dan memotong dari kas umum seolah-olah mempunyai utang. Menurut saya, dakwaan ini tidak terbukti. Karena apa yang dianggap sebagai gratifikasi ini merupakan sumbangan pada waktu yang bersangkutan mencalon sebagai kepala daerah," katanya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Huda juga menekankan bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan terkait pemotongan kas umum, sehingga tidak dapat dijerat dengan tindak pidana yang disarankan. Terdakwa Ari Egahni juga disebut tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah terkait pemotongan dari kas umum.

"Sumbangan ya sumbangan, sehingga kemudian ada mekanismenya sendiri. Jika misalnya tidak sesuai dengan aturan maupun tata jumlahnya, itu ada hukumnya sendiri, tetapi bukan tindak pidana korupsi," ujarnya .

--page

Sementara itu, Margarito Kamis, Ahli Pakar Hukum Tata Negara berpendapat bahwa calon kepala daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga menurut undang-undang Pemilu.

"Tadi ditanyakan ada diberikan uang pada waktu beliau kampanye. Tapi kalau waktu kampanye, beliau bukan bupati, dia cuti. Menurut hukum undang-undang Pemilu, setiap calon kepala daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga yakni orang atau korporasi dengan jumlah tertentu," ungkapnya.

Sehubungan dengan dakwaan bahwa Ben meminta atau memerintah untuk melakukan pemotongan, Margarito Kamis menyebut bahwa Ben tidak melakukan pemotongan tersebut dan bahwa jika terjadi pemotongan, dilakukan oleh orang lain.

Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq menekankan, keterangan ahli menunjukkan bahwa pelaku dan peserta perkara harus terkait dengan penyelenggaraan negara, dalam hal ini, bupati. 

"Kami menanggapi pelaku peserta itu bisa dikatakan pelaku peserta tidak harus sama-sama, tetapi dia menikmati dan melakukan perbuatannya secara sadar," ujarnya.

--page

Menurut JPU Zaenurofiq, pelaku dan peserta dalam kasus ini tidak harus memiliki peran yang identik, namun keduanya menikmati dan melakukan tindakan mereka dengan kesadaran terhadap dakwaan yang dihadapi. Sebagai contoh, ada kasus yang menyeret Gubernur Jambi bersama-sama dengan ajudannya, karena peran ajudan tersebut turut berpengaruh dalam proses gratifikasi.

"Misalnya terdakwa dengan istrinya, penyelenggara negara dan swasta namun perannya sama. Pendapat dari ahli ini nanti bisa diikuti atau tidak tergantung dari hakim nantinya yang memilih," jelasnya 

Terkait dengan keterangan ahli yang menyatakan pada masa cuti, Zaenurofiq berpandangan jangan dilihat di akhirnya saja namun dilihat dari rangkaian awal. "Terkait keterangan, itukan massa cuti. Masa cuti tidak masalah menerima sumbangan, padahal kejadian dan permintaan-permintaan sebelum-sebelumnya sudah terjadi. Jangan dilihat di akhirnya, tetapi di keterkaitan awalnya," ungkapnya.

Zaenurofiq menambahkan, penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi meringankan yang memberikan penilaian subjektif dari sudut pandang mereka sendiri. Saksi-saksi tersebut tidaklah merupakan saksi fakta yang secara langsung menyaksikan, mendengar dan merasakan kejadian tersebut. Oleh karena itu, keterangan mereka akan diperlakukan dengan hati-hati.

Jaksa berencana untuk fokus pada dakwaan gratifikasi dan permintaan kepada masing-masing dinas yang terlibat. Mereka menekankan pentingnya melihat keterkaitan awal dari seluruh rangkaian peristiwa ini, bukan hanya fokus pada akhirnya.

"Pada sidang berikutnya, kita akan fokus pada dakwaan gratifikasi dan permintaan kepada masing-masing dinas," pungkasnya. (APRIANDO/Y)