BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah mengatakan, pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan potensi daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017, bupati atau wali kota melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengembangan dan penerapan TTG dalam pengelolaan sumber daya alam desa.
"Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur selaku perpanjangan tangan bupati dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, melaksanakan pembinaan dan pengembangan TTG dan Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) dalam rangka memenuhi hak masyarakat dalam pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna," jelasnya, Kamis, 2 November 2023.
Raihansyah mengatakan, dalam pembinaan itu, akan diberikan materi bagaimana pelayanan teknis, informasi dan promosi tentang berbagai jenis TTG. Pembinaan itu juga untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas berbagai jenis produk yang dihasilkan usaha kecil dan menengah (UKM), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang ada di desa.
"Perlunya pengembangan dan pemanfaatan TTG dalam rangka meningkatkan potensi daerah, khususnya desa. TTG juga harus sesuai dengan potensi desa sehingga tepat guna dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," jelasnya.
--page
Selain itu, pengembangan Posyantek ini dapat diarahkan melalui penguatan regulasi, resirukturasi, privatisasi yang berfokus rengembangan standar pelayanan publik berbasiskan ekonorni, sehingga memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi di kecamatan dan desa.
"Kami mengharapkan pembinaan ini dapat membuahkan konsep pemikiran dan rencana tindak lanjut serta membentuk jejaring kerja sama antarPosyantek. Selanjutnya, kepada peserta yang mengikuti pembinaan juga diharapkan dapat membina, mengelola dan mengembangkan Posyantek di daerah masing-masing," pungkasnya. (NOOR ANNISA/Y)









