BORNEONEWS, Palangka Raya - Regginaldo Sultan, Penasihat Hukum Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni menghadirkan saksi Yunita Kurniawati Liong pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Saksi merupakan Manager Executif Kalawa Convention Hall adalah pihak yang bertanggungjawab atas setiap acara yang diadakan di gedung Kalawa Convention Hall, termasuk untuk acara pernikahan anak terdakwa pada tahun 2019 dan tahun 2022.
Penasihat hukum terdakwa juga mengonfirmasi keterangan dari saksi sebelumnya mengenai pemberian buah-buahan sebagai sumbangan untuk acara resepsi anak terdakwa di tahun 2022.
Dalam keterangan, Manager Executif Kalawa menyatakan, perjanjian antara dirinya sebagai penyelenggara dan pihak keluarga terdakwa telah sesuai kontrak. Semua makanan, minuman dan buah adalah dari pihaknya, tidak ada makanan dan buah apalagi minuman yang berasal dari luar atau pihak lain.
“Perihal makanan dan buah harus dari kami, karena untuk menjaga kualitas layanan karena mereka punya restoran untuk menjaga kualitas," ujarnya.
--page
Yunita menegaskan, pihak gedung tidak menerima makanan dan buah dari pihak luar. Termasuk berkaitan kue ceper. Saksi memastikan semuanya sesuai prosedur. Sesuai protap di Gedung Kalawa untuk menjaga kualitas, saksi selalu di lokasi saat acara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq mengatakan, terkait dengan Saksi Yunita, Jaksa menyebut bahwa ini merupakan versi dari sudut pandang saksi tersebut. Terdapat lebih dari satu saksi yang mengakui adanya bantuan berupa pemberian buah dan bentuk lainnya. Proses pengambilan dan pembayaran buah ini juga merupakan salah satu titik fokus dalam perkara ini.
"Itu merupakan versi dia. Kami ada lebih dari satu saksi yang mengatakan memang ada bantuan berupa pemberian buah dan lain sebagainya, dan ada perintah untuk pengambilan dan pembayaran buah di acara pernikahan, dan itu merupakan salah satunya Teras," jelasnya, Kamis, 2 November 2023.
Penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi meringankan yang memberikan penilaian subjektif dari sudut pandang mereka sendiri. Saksi-saksi tersebut tidaklah merupakan saksi fakta yang secara langsung menyaksikan, mendengar dan merasakan kejadian tersebut. Oleh karena itu, keterangan mereka akan diperlakukan dengan hati-hati.
Kesaksian Yunita Kurniati tersebut membantah keterangan yang pernah disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas, Teras, dalam persidangan sebelumnya.
Teras pernah bersaksi bahwa dirinya pernah diminta oleh terdakwa Ben Brahim untuk menyediakan buah-buahan untuk keperluan pernikahan kedua anak terdakwa. Teras mengatakan bahwa perintah tersebut juga disampaikan kepada beberapa kepala organisasi perangkat daerah lainnya. (APRIANDO/Y)









