BORNEONEWS, Palangka Raya - Maraknya kasus penelantaran dan pembuangan anak semakin menghawatirkan di Kalimantan Tengah. Baru-baru ini, peristiwa memilukan terjadi di Kota Palangkaraya dan Kabupaten Kotawaringin Timur, yang menciptakan kehebohan di dunia maya.
Kejadian tragis ini telah membangkitkan reaksi keras dari Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Widya Kumala, yang memberikan pandangannya tentang meningkatnya penelantaran anak.
"Terkait maraknya penelantaran anak, ini adalah situasi yang sangat miris dan menyedihkan. Ini menunjukkan bahwa banyak orang dewasa tidak siap menjadi orang tua." katanya, Jumat, 3 November 2023.
Dia menekankan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) memberikan perlindungan kepada anak sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Anak memiliki empat hak dasar yang harus dijamin, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.
Widya Kumala juga mencoba memahami alasan di balik tindakan penelantaran dan pembuangan anak. Ada banyak faktor yang mempengaruhinya, seperti masalah ekonomi yang membuat orang merasa tidak mampu untuk merawat anak mereka.
Selain itu, ada faktor ketidak siapan untuk menjadi orang tua karena usia mereka mungkin belum cukup, Selain faktor ekonomi dan ketidak siapan, pergaulan bebas juga bisa menjadi pemicu, membuat beberapa individu malu memiliki anak di luar nikah.
--page
"Oleh karena itu, persiapan yang matang dalam pernikahan, baik secara mental maupun ekonomi, sangat penting. Ini termasuk pendidikan pra-nikah, yang juga ada dalam berbagai agama, seperti katekasasi dalam agama Kristen," pungkasnya. (PATHUR/R)









