BUPATI Gunung Mas Arton S Dohong me­ng­ingatkan para ca­mat agar lebih pro­aktif dalam mengatasi ber­bagai permasalahan di wi­­layah mereka.


Selain itu, camat harus bi­sa membina masyarakat dan memberikan motivasi su­paya jalannya kegiatan pem­bangunan semakin lebih baik lagi.


“Bila ada masalah harus ce­pat diselesaikan supaya per­masalahan jangan semakin meluas,” ungkap Bupati, be­berapa waktu lalu.

Pesan lain yang disampaikan Bupati untuk para camat ialah agar meningkatkan ki­ner­ja dan kualitas pelayanan ke­pada masyarakat. Ter­lebih Kabupaten Gumas te­lah menerapkan Sistem In­formasi Pelayanan Adminis­tra­si Terpadu Kecamatan (Pa­ten).


Dengan adanya Paten ber­ar­ti Pemerintah Kabupaten Gumas te­lah membuka akses ma­sya­ra­kat seluas-luasnya untuk ber­par­tisipasi secara aktif dalam pe­nyelenggaraan pe­layanan pu­blik, khususnya pelayanan ad­ministrasi yang diselengga­ra­kan oleh ke­camatan.


Hal itu dilakukan semata-ma­ta demi kepuasaan, kenya­man­an, dan kesejahteraan ma­syarakat sebagai pelanggan atau pemilik kedaulatan ne­gara dan bangsa yang se­be­nar-benarnya.


“Dengan adanya sistem Pa­ten ini pelayanan pada ting­kat kecamatan harus lebih baik lagi. Kita sadari tugas ca­mat semakin berat.

Namun ka­rena ini memang tugas harus dilakukan dengan baik,” pe­san Bupati.


Sebelumnya, Bupati juga te­lah menyampaikan bahwa Pem­kab Gumas pada tahun ang­garan 2017 akan menam­bah anggaran untuk keca­mat­an.


Hal itu bertujuan supaya kua­litas pelayanan di seluruh ke­camatan yang ada di kabu­pa­ten bermoto Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini lebih meningkat lagi.


“Memang kita merencana­kan supaya anggaran untuk ke­camatan bisa ditingkatkan lagi,” ujar Bupati.


Menurutnya, saat ini ang­garan yang diberikan Pe­mkab Gumas untuk 12 kecamatan ber­kisar Rp900 juta hingga Rp2 miliar. Besaran anggar­an disesuaikan dengan letak geo­grafis, luas wilayah, jumlah penduduk, kegiatan yang di­lakukan, ser­ta hal lain yang menjadi per­timbangan.


“Kegiatan yang kita lakukan di kecamat­an cukup ba­nyak, di samping pelayanan kepada masyarakat.”(B-3)