Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 32 feedloter atau perusahaan pemotongan daging sapi telah melakukan kartel.
Mereka terbukti melakukan praktek persaingan tidak sehat sehingga membuat harga daging sapi melambung tinggi.
Para telapor terbukti tidak merealisasikan kuota impor yang telah disepakati pemerintah pada triwulan I/2015 sebanyak 50 ribu ekor sapi. Tindakan ini membuat kenaikan harga menjadi tidak wajar,” ungkap Ke-tua Majelis KPPU, Chandra Setiawan, saat membacakan putusan KPPU di ruang sidang KPPU, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Ia menyatakan seluruh perusahaan feedloter terlapor sudah terbukti melanggar pasal 11 dan 19 ayat c Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Mereka berkumpul untuk bersepakat menahan penjualan sapi impor dengan tidak merea-lisasikan kuota impor tersebut, khususnya untuk Jakarta, Bogor, Depok, tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Para telapor beralasan kualitas sapi lokal lebih jelek ketimbang sapi impor. Harga sapi lokal juga disebut jauh lebih mahal dari sapi impor. Karena itu, para terlapor meminta kuota impor sapi lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah. (MI/B-1)








