KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi telah menangkap seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Mantangai yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki H (44), warga Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. 

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di wilayah Kecamatan Mantangai. Pelaku ditangkap Unit Resmob Polres Kapuas dibackup Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau di Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kaltim pada tanggal 2 November 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, dari keterangan yang didapat, motifnya karena pelaku sakit hati.

"Motifnya sementara karena sakit hati, pelaku yang mendapatkan cerita dari istrinya bahwa istrinya diperkosa oleh korban," kata AKP Iyudi Hartanto, Senin, 6 November 2023.

Kasatreskrim juga menyampaikan, dari keterangan yang diperoleh bahwa tujuan istri pelaku menceritakan pernah diperkosa oleh korban sebanyak 2 kali, untuk menutupi aib dari istri pelaku.

"Karena yang sebenarnya terjadi bahwa antara istri pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan ketahuan oleh pelaku," ucapnya.

--page

Sehingga, pelaku sudah dua bulan dendam dengan korban setelah mendengar bahwa istrinya diperkosa oleh korban.

Korban sendiri ditemukan sudah tak bernyawa mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun PT GIJ dan lahan warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.

"Modus operandinya saat itu pelaku menyuruh istrinya sesaat setelah acara perkawinan untuk membawa korban ke tempat yang sepi, kemudian pelaku mengikuti dari belakang," ucapnya.

Saat di TKP, pelaku langsung menemui korban dan menanyakan perbuatan kepada istrinya. Kemudian, langsung menganiaya dengan senjata tajam jenis parang yang sudah ada di motor pelaku.

"Setelah korban meninggal dibuang di parit bersama motornya," jelasnya.

Saat ditanyai terkait keterlibatan istri pelaku dalam kasus ini, Kasat menyebut pihaknya masih mendalami. 

"Masih didalami. Sementara masih suaminya yang kita tetapkan tersangka, kalau istrinya masih tipis tapi kita dalami lagi perannya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (DODI/Y)