BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkomitmen untuk mendukung implementasi peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing dalam pembukaan sosialisasi Pergub tersebut di Kecamatan Damang Batu, Senin, 6 November 2023.
"Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkomitmen untuk mendukung implementasi yang berkelanjutan dari Peraturan Gubernur tersebut," ujarnya.
Pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan pendampingan, bimbingan, serta memfasilitasi masyarakat adat agar dapat memahami dan menerapkan peraturan ini dengan baik.
Selain itu, Jaya melalui Efrensia mengajak seluruh pihak terkait, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama berperan aktif dalam pelaksanaan peraturan ini.
"Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya adalah kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian lingkungan sambil mendukung kehidupan masyarakat secara adil dan berkelanjutan," tukasnya. (RISKA YULYANA/R)
Pemkab Gunung Mas Berkomitmen Dukung Implementasi Pergub Kalteng Nomor 4 Tahun 2021
Bagikan:

KUALA KURUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Keluarga, Pemkab Gumas Tingkatkan Kapasitas Perempuan
Sekolah Rakyat Gumas Beri Akses Pendidikan Gratis bagi 351 Siswa
Kabut Asap Masih Tebal, Gunung Mas Usulkan 100 Sumur Bor dan 12 Mobil Damkar
Bupati Gunung Mas Hentikan Operasional PBS Ini, Dorong Segera Penuhi Hak Masyarakat
Kekurangan Armada, Gunung Mas Usulkan 100 Sumur Bor dan 12 Mobil Damkar
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Gunung Mas Naik, Pemkab Dorong Korban Berani Melapor
Komentar (0)
Memuat komentar…







