BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa berinisial EP divonis 7 bulan penjara. EP didakwa membakar mobil mantan mertuanya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan," ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Yudi Eka putra pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 6 November 2023
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 5 bulan.
Dalam dakwaan perkara bermula pada Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa meminta saksi K untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah saksi R yaitu mantan suami Terdakwa di Jalan Marina Permai VIII Palangka Raya dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan hendak membakar mobil milik mantan ibu mertua Terdakwa.
Terdakwa merasa marah dan tidak terima mendengar cerita dari keluarga saksi R bahwa saksi R mantan suaminya mau dijodohkan dengan perempuan lain.
Kemudian Terdakwa dan saksi K melewati rumah saksi R dan melihat satu unit mobil merk Honda Type Brio Satya 1.2 E CVT CKD, tahun 2022 warna Putih, Nopol : KH 1327 TV. Kendaraan itu milik saksi M (mantan ibu mertua saksi) terparkir didepan rumah di luar pagar.
Terdakwa dan saksi K pergi ke warung membeli korek api mancis dan 2 liter bahan bakar pertalite di botol Aqua. Sampai di depan rumah saksi R Terdakwa turun dari motor lalu menyiram bagian depan mobil milik tersebut menggunakan bahan bakar pertalite.
--page
Meskipun awalnya korek api tidak berhasil menyala, namun setelah membeli korek api kayu, Terdakwa berhasil membakar mobil tersebut. Setelah melakukan pembakaran, Terdakwa dan saksi K meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan terdakwa membakar mobil saksi M tersebut telah mengakibatkan kerugian senilai Rp20 juta. (APRIANDO/R)









