BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membuat perusahaan itu ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Otomatis dengan ditetapkannya sebagai tersangka, PT BMB ini dianggap bersalah dalam hal mencemari lingkungan yakni membuang limbah sembarangan di sungai Masien di Desa Bangun Sari, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas sehingga tercemar.
"Perusahaan yang sudah dianggap bersalah mencemari lingkungan harus disanksi. Ditetapkan sebagai tersangka itu artinya bersalah dan perusahaan itu wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Legislator Kalteng, Ina Prayawati, Selasa, 7 November 2023.
Jangan sampai, lanjutnya perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tetap beroperasi. Sanksi tegas harus diberikan karena sudah merugikan daerah dan masyarakat terutama mencabut izin beroperasi perusahaan tersebut.
Dijelaskannya bahwa, membuang limbah sembarang terlebih itu disungai merupakan pelanggaran dan membuktikan perusahan tersebut tidak taat aturan. Dampak negatifnya pun tidak hanya dirasakan masyarakat tapi juga ekosistem didalam sungai.
--page
"Jangan ada kesan pembiaran terhadap perusahaan yang sudah melanggar aturan dan ditetapkan bersalah. Berlakukan sanksi itu, sebab perusahaan sudah lalai menjaga lingkungan sehingga berdampak terhadap kehidupan," pungkasnya. (DONNY D/H)









