BORNEONEWS, Palangka Raya - Insiden mengejutkan terjadi di kawasan Jalan Putri Junjung Buih V, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, yang awalnya disangka sebagai kasus pembegalan.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Mathius Nababan menyampaikan, insiden tersebut bermula ketika pelaku, yang dalam kondisi mabuk dan korban INR sama-sama melintas di Jalan Temanggung Tilung. Korban menggeber-geber sepeda motornya, yang membuat pelaku tersinggung. Akibatnya, pelaku mengejar korban.
Korban berusaha melarikan diri dengan memacu sepeda motor ke Jalan Putri Junjung Buih V, tetapi jalan itu ternyata buntu. Pelaku kemudian menggunakan senjata tajam jenis arit yang dibawanya untuk melukai korban di jari manis tangan kiri.
"Ini bukan kasus begal, melainkan tindak pidana penganiayaan. Pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Pahandut. Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Palangka Raya," katanya, Selasa, 7 November 2023.
Dari kejadian tersebut pihaknya telah mengamankan satu bilah senjata tajam jenis arit sebagai barang bukti. Hingga saat ini, proses lanjut dari perkara ini masih menunggu keterangan dari pihak korban, apakah korban ingin melanjutkan proses hukum atau memilih berdamai.
--page
"Jika korban memilih untuk melanjutkan, pelaku akan dilakukan diversi karena pelaku masih di bawah umur dan hukuman yang mungkin diterimanya di bawah 7 tahun," kata Ronny. (PATHUR/H)









