SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menertibkan serentak terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang masih terpasang pada Selasa, 14 November 2023.

"Penertiban ini kami coba fokus untuk baliho dan spanduk, tapi kalau billboard kami coba koordinasi dengan diskominfo maupun perizinan dan peserta pemilu yang bersangkutan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Selasa, 7 November 2023.

Penertiban tersebut bukan dilakukan secara paksa. Sebab pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi dan imbauan agar peserta pemilu menurunkan APS pada 29 Agustus 2023. Bawaslu dan peserta pemilu juga telah menyepakati bahwa setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT), 3 November 2023, seluruh APS harus diturunkan.

Beberapa peserta Pemilu telah menurunkan baliho dan spanduk secara mandiri. Namun hingga 5 November 2023, berdasarkan data Panwascam masih terdapat 1.606 APS terpasang di Kotim.

Lanjutnya, penertiban APS akan dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu Kotim, Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Diskominfo dengan fokus di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kecamatan Baamang. Sementara di kecamatan lain akan dilaksanakan oleh Panwascam.

--page

"Sehingga kami persilahkan bagi yang ingin melakukan penurunan APS secara mandiri hingga batas waktu tersebut," ujarnya. (DEWI PATMALASARI/j)