BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dewin Marang, mengaku prihatin dengan aksi pencurian barang cagar budaya yang terjadi di Kalimantan Tengah.
“Kami prihatin dan khawatir dengan mulai maraknya pencurian benda cagar budaya di wilayah Kalteng” kata dia, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (24/4/2016).
Baru-baru ini, Hampatung Haramaun di depan Hejan Situs Budaya Rumah Betang Toyoi di Desa Malahoi, Kecamatan Rungan, Gunung Mas lenyap dicuri.
Menurut Dewin, maraknya aksi pencurian benda cagar budaya akibat masih minimnya penanganan dan perhatian pemerintah daerah, juga kurangnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga. Benda-benda cagar budaya masih dianggap sebatas peninggalan budaya masyarakat lampau dan belum dinilai sebagai warisan kekayaan budaya bangsa.
“Kelalaian tersebut mengakibatkan benda-benda cagar budaya menjadi sasaran aksi pencurian oleh kalangan tertentu yang memandang sebagai benda berharga dan bernilai,” cetus dia.
Padahal, lanjut dia, jelas UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya memberi payung hukum untuk pemenuhan perlindungan warisan budaya benda.
“Hilangnya benda cagar budaya memberi bukti kurangnya perhatian pada sejarah kebudayaan daerah yang merupakan bagian kekayaan budaya bangsa Indonesia. Ini juga bentuk ancaman kedaulatan nasional secara tidak langsung,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Dewin pun mengusulkan agar dibuat peraturan daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya untuk lebih menguatkan aturan perlindungan terhadap benda cagar budaya. Melalui perda ini akan diatur sanksi denda dan pidana bagi mereka yang merusak atau mencuri bangunan dan benda cagar budaya. (RIFQI/m)


