PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nurte, terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan lowongan pekerjaan di Bandara Tjilik Riwut divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," Ucap Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 7 November 2023. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa, Awalnya, saksi Jumanto menanyakan tentang lowongan pekerjaan di bandara kepada saksi Sardi Dermawan. Sardi Dermawan mengarahkan Jumanto untuk bertemu dengan terdakwa, yang sebelumnya membantu Sardi dalam memperoleh pekerjaan.

Pada Kamis, 22 Juni 2023, Terdakwa mengajukan tawaran kepada orang tua Jumanto, yaitu Supie dan Rahma , untuk memfasilitasi Jumanto masuk bekerja di bandara. Namun, Terdakwa sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menerima pegawai di bandara, karena ia adalah seorang PNS sebagai guru TK. Untuk memastikan, Terdakwa meminta pembayaran sebesar Rp. 100 Juta sebagai biaya pendaftaran.

--page

Pada Jumat, 23 Juni 2023, di Jalan Fajar Permai, saksi Jumanto dan saksi Supie menyerahkan uang sebesar Rp. 10 Juta untuk pendaftaran. Pada Senin, 26 Juni 2023, sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Rahma menyerahkan uang sebesar Rp. 90 Juta kepada Terdakwa, dengan kesaksian dari Supie, Melinda, dan Sardi Dermawan. Uang ini diberikan untuk memastikan agar Jumanto mendapatkan pekerjaan di bandara.

Namun, janji dari Terdakwa tidak terpenuhi. Saksi Jumanto tidak dipanggil untuk bekerja di Bandara Tjilik Riwut. Terdakwa terus memperpanjang waktu dan memberikan berbagai alasan mengenai keterlambatan penerimaan pegawai.

Pada tanggal 27 Juni 2023, Rahma mencoba menanyakan mengapa Jumanto belum bekerja. Terdakwa mengatakan bahwa pengurusan di bandara tertunda karena sakitnya orang yang mengurusnya. Pada Jumat, 14 Juli 2023, Rahma mengunjungi rumah Terdakwa untuk mendapatkan kejelasan, namun Terdakwa terus memberikan alasan-alasan.

Terakhir, pada tanggal 26 Juni 2023, Terdakwa membuat kwitansi sebesar Rp. 100 juta sebagai pembayaran untuk pengurusan mencari kerja, yang ditandatangani oleh Terdakwa.

Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Rahma mengalami kerugian materiil sekitar Rp.100.000.000 juta Perbuatan ini diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHPidana. (APRIANDO/J)