BORNEONEWS, Sampit - Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rihel mengatakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) harus tak pandang bulu.
"Kalau ditertibkan harus serentak tidak pandang bulu. Jangan sampai terjadi protes misalnya saya diterbitkan kenapa yang ini tidak," kata Rihel saat rapat koordinasi terkait APS yang masih terpasang pascaditetapkan daftar calon tetap (DCT) di Kantor Bawaslu Kotim, Selasa, 7 November 2023.
Dalam rapat koordinasi itu tercatat 1.606 APS masih terpasang, atau kurang lebih 198 nama peserta pemilu. Padahal sesuai ketentuan bahwa peserta pemilu dilarang memasang APS atau melakukan sosialisasi setelah ditetapkan DCT hingga masa kampanye tiba.
Penertiban APS harus berhati-hati karena dalam pemasangannya bisa jadi pemilik membayar ke pemerintah daerah untuk pemasangan.
Lanjutnya, penertiban perlu kekompakan agar tidak ada APS luput dari penertiban di seluruh kecamatan. Sehingga jumlah personil dan sarana prasarana harus diperhitungkan.
--page
"Kami sarankan dalam hal eksekusi atau penertiban menggunakan mekanisme prosedural, ada beberapa kali surat jangan langsung eksekusi tanpa ada mekanisme, karena kita menghindari daripada segala seuatu yang tujuannya baik tapi nanti dipolitisir itu kita hindari," imbuhnya.
Diketahui, Bawaslu Kotim akan menertibkan serentak APS pada 14 November 2023 sehingga sebelum penertiban peserta pemilu diimbau untuk menurunkan APSnya masing-masing. (DEWI PATMALASARI/Y)









